10/04/2008

Standard Kompetensi Pendidik/Guru

Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.

Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru
Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya. Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.

Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu :
1. Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan;
2. Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran;
3. Pengembangan Profesi.

Masing-masing komponen kompetensi mencakup seperangkat kompetensi. Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positip dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi guru.

Rumusan Standar Kompetensi Guru
Telah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru meliputi 3 (tiga) komponen kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah
A. Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
1. Menyusun rencana pembelajaran
2. Melaksanakan pembelajaran
3. Menilai prestasi belajar peserta didik.
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.

B. Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1. Memahami landasan kependidikan
2. Memahami kebijakan pendidikan
3. Memahami tingkat perkembangan siswa
4. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
7. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran

Standar Kompetensi pendidik/guru/instruktur dari suatu lembaga sekolah/pelatihan haruslah dilakukan identifikasi dan penetapan kaidah dengan jelas, karena kompetensi pendidik menyangkut bagaimana tingkat standar kemampuan, keahlian seseorang berupa: pengetahuan, sikap perilaku dan ketrampilan yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proses pembelajaran tertentu (sekolah, pelatihan, dll). Adanya proses pengukuran/identifikasi kompetensi inilah merupakan keharusan dalam penetapan kualifikasi kelayakan pendidik/guru/instruktur dalam menyampaikan materi ajar nantinya.
Pengembangan kompetensi SDM akhirnya perlu dilakukan oleh suatu organisasi, dengan berbagai cara diantaranya :

1. Foundation Learning Program : Fokus topik lintas sektor.
2. External Job Program : Pelatihan kerja.
3. Employer-Based Job Training.
4. Work Place Learning Activities.
Ke empat poin diatas adalah tindakan pengembangan kompetensi SDM yang dapat dilakukan secara umum oleh berbagai organisasi pembelajaran untuk meningkatkan kebutuhan standar kompetensi suatu jabatan pendidik/pengajar/guru.
(Sumber : Dr. Marlin Marpaung)

Tidak ada komentar: